BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Rachmat Gobel Diminta Segera Cabut Permendag 44/2014, karena Mendorong Penyelundupan Timah

Rachmat Gobel Diminta Segera Cabut Permendag 44/2014, karena Mendorong Penyelundupan Timah

Written By Unknown on Kamis, 30 Oktober 2014 | 16.29

JAKARTA - Rachmat Gobel didesak segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014, karena justru mendorong penyelundupan timah. Aturan ini justru tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, membuat timah ilegal bebas ekspor.


            "Permintaan kami agar Rachmat Gobel mencabut Permendag tersebut, didasarkan studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa," kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Jakarta, Kamis (30/10).
            Sihol mengatakan, Menteri Perdagangan era SBY yang mengeluarkan Permendag ini pada 24 Juli 2014, ssesungguhnya sadar betul bahwa kebijakan ini adalah ''telor busuk,'' sehingga baru diberlakukan tanggal 1 November 2014. Jadi mewariskan hal buruk bagi Pemerintahan Jokowi.
            Permintaan pencabutan Permendag 44 Tahun 2014, disampaikan Bara JP secara tertulis kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Kamis (30/10), dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga diminta bertindak tegas.
            Menurut Bara JP, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).
            Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. "Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc.
            ''Tidak peduli soal sertifikat cc, artinya pemerintah tidak mau tahu dari mana asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, pokoknya asal membayar PPN 10%. boleh ekspor. Ini bisa ditafsirkan, hasil penambangan liar 'dicuci' dengan PPN 10%. Ironisnya, PPN 10% tersebut, di kemudian hari bisa 'diambil balik" melalui restitusi,'' jelas Sihol.
            Jika Permendag 44/2014 diberlakukan, maka penyelundupan timah akan semakin deras dan dilancarkan oleh birokrasi. Sebab sepanjang 2004-2013, sesuai dengan hasil studi ICW, data jumlah impor timah Indonesia oleh negeri pembeli, selalu lebih besar dari data jumlah ekspor timah dari Indonesia ke negera tersebut. Artinya, selama ini penyelundupan timah memang sangat besar.
            Menurut kajian Ketua KPK Abraham Samad (4 Juni 2014), kerugian illegal mining sangat dahsyat, termasuk kerugian ekspor timah ilegal, yang mayoritas dipasok dari Propinsi Bangka Belitung (Babel). "Isi Permendag 44 bertentangan dengan 'roh' studi KPK dan ICW, maka sebaiknya segera dicabut," ujar Sihol. (dd)

Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks