Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menilai, langkah polisi sudah tepat.
"Ingat kasus Prita yang kritik rumah sakit. Dia diadili dan ditahan, apalagi ini menghina Presiden, pemimpin dan simbol negara," kata Tedjo kepada wartawan, Kamis (30/10/2014).
Dikatakan Tedjo, kasus tersebut menunjukkan bahwa Demokrasi di Indonesia belum berjalan di rel yang benar. "Kita sudah dibiasakan jalankan demokrasi yang salah kaprah," ungkapnya.
MA diketahui telah menyebarkan gambar rekaan seronok bermuka Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati di Facebook.
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh tim hukum Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat. Kini, MA telah ditahan dan dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.