BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Corruptor Fight

Corruptor Fight

Written By Unknown on Sabtu, 29 Agustus 2015 | 03.53

Jakarta,-Berdasarkan fakta-fakta yang didapat oleh Tim Dit Tipikor Kejagung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hak Tagih BPPN, dan perkembangan penyidikan Kejagung dengan memanggil Lis Lilia Djamin sebagai saksi dan tiba pada Pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung dengan pengawalan beberapa keamanan dalam Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Pihak Kejagung RI telah memanggil Lis Lilia Djamin secara sah menurut hukum/resmi oleh penyidik Kejagung, namun sudah beberapa kali dipanggil saksi Lis Lilia Djamin tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, sehingga 5 (lima) orang terdiri dari Jaksa Penyidik dan Keamanan Dalam mendatangi kantor saksi di PT. Victoria Securities International di Jakarta dan langsung membawanya keruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari isi pemeriksaan saksi Lis lilia Djamin menerangkan tentang hak pelelangan dan hak tagih di BPPN, dan sampai siaran pers ini dibuat saksi Lis Lilia Djamin masih terus diperiksa oleh tim yang menangani kasus tersebut dan saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidikan atas kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
Seperti banyak diberitakan media bahwa kasus penggeledahan ini bermula dari adanya sebelumnya para saksi yang dipanggil tidak kooperatif, maka Tim Dit Tipikor Kejagung dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggrebeg Kantor PT Victoria Sekutitas Indonesia, yang berada di Lantai 8 Gedung Panin Bank Kawasan Senayan City, dan menyita banyak dokumen penting.
Awal mulanya kasus ini pada saat PT Adistra meminjam kredit ke Bank BTN (Bank Tabungan Negara), dengan tujuan akan membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat, dengan pinjaman kredit yang digulirkan sebesar Rp 469 miliar. Namun, pada tahun 1998 terjadi Krisis Moneter menerpa perekonomian Indonesia, termasuk Bank BTN yang menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mempunyai aset-aset terkait kredit yang macet disita dan dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT Adistra. Dan aset-aset sitaan tersebut senilai Rp 26 miliar kemudian dijual kepada PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).
Jadi kerja keras pihak Kejagung untuk mengungkap kasus manipulasi transaksi penjualan Cessie justru dapat membongkar kejahatan yang dilakukan para mafia jaringan penjualan aset-aset BPPN yang diduga banyak melibatkan orang-orang menangguk keuntungan dari penyitaan aset-aset BPPN yang diobral murah dengan diskon secara jor-joran.
Seperti perlu kita ketahui kasus BPPN berawal dari PT Adyaesta Ciptatama yang mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar dalam perencanaan pembangunan perumahan di atas tanah seluas 1.200 Ha di Karawang, Jawa Barat. Peminjaman tersebut berdasarkan keterangan dari Kejaksaan pada saat peminjaman waktu itu krisis moneter. Bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program BPPN.
Surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003, yang mana Pada saat itu PT VSIC yang diumumkan sebagai pemenang lelang atas aset tanah di Karawang tersebut, dan kemudian terjadi pelunasan pembayaran jual beli dari objek tersebut, hak tagih terhadap PT AG senilai Rp 32 miliar yang mana perjanjian ini ditanda tangani dalam perjanjian pengalihan piutang nomor 57 di depan notaris Eliwati Tjitra, SH pada tanggal 17 November 2003.
Kemudian Dasar ini yang dijadikan Kejagung untuk melakukan penyidikan, hal ini adalah benar karena secara awam saja kita menilai aset yang dibeli senilai Rp 32 miliar kenapa dapat dikeluarkan pinjaman senilai Rp 469 miliar, memang benar pada saat itu ada diskon besar-besaran atas aset-aset yang ada di BPPN, namun permasalahan sudah jelas selisih daripada nilai aset yang diganti rugi dari niklai aset lelang dan dijaminkan kembali terlalu besar, dan ini yang sedang dilakukan penyidikan yang mendalam oleh Kejagung.
Sementara itu Ketua Umum PWRI, Suriyanto, PD, SH menegaskan bahwa Dalam kasus Cessie yang erat hubungannya dengan perbankan dan BPPN tidak ada kaitannya dengan DPR, ada apa sebenarnya dengan Lembaga terhormat ini yang turut campur dalam masalah tersebut..? apakah ada mantan anggota BPPN yang menjadi anggota DPR, dan ini merupakan pertanyaan publik, sehingga Kejagung hingga hampir dua kali dipanggil ke hadapan anggota DPR yang akan dilaksanakan Dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, pada Senin tanggal 31 Agustus 2015, dengan jadwal acara Penjelasan Jaksa Agung terkait RUU KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan surat bernomor PW/12206/DPR RI/VIII/2015,” tegasnya.
Lanjutnya, Saya meminta kepada Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo agar memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menyelesaikan kasus korupsi uang negara berjumlah senilai Rp 469 miliar, yang terkait dengan Cessie PT. Victoria dan tidak ada intervensi dari Lembaga manapun, kemudian Saya juga meminta kepada Bapak Presiden agar menginstruksikan kasus ini segera dituntaskan tanpa ada pra peradilan,” pungkasnya (JS/Tim)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks