Jakarta,-Berdasarkan
fakta-fakta yang didapat oleh Tim Dit Tipikor Kejagung RI terkait kasus
Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hak Tagih BPPN, dan perkembangan
penyidikan Kejagung dengan memanggil Lis Lilia Djamin sebagai saksi dan
tiba pada Pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung dengan pengawalan beberapa
keamanan dalam Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejagung RI.
Pihak Kejagung RI telah memanggil Lis Lilia Djamin
secara sah menurut hukum/resmi oleh penyidik Kejagung, namun sudah
beberapa kali dipanggil saksi Lis Lilia Djamin tidak mengindahkan
pemanggilan tersebut, sehingga 5 (lima) orang terdiri dari Jaksa
Penyidik dan Keamanan Dalam mendatangi kantor saksi di PT. Victoria
Securities International di Jakarta dan langsung membawanya keruang
pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari isi pemeriksaan
saksi Lis lilia Djamin menerangkan tentang hak pelelangan dan hak tagih
di BPPN, dan sampai siaran pers ini dibuat saksi Lis Lilia Djamin masih
terus diperiksa oleh tim yang menangani kasus tersebut dan saksi-saksi
yang tidak memenuhi panggilan penyidikan atas kasus tersebut akan
dilakukan pemanggilan secara paksa.
Seperti banyak diberitakan
media bahwa kasus penggeledahan ini bermula dari adanya sebelumnya para
saksi yang dipanggil tidak kooperatif, maka Tim Dit Tipikor Kejagung dan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggrebeg Kantor PT Victoria Sekutitas
Indonesia, yang berada di Lantai 8 Gedung Panin Bank Kawasan Senayan
City, dan menyita banyak dokumen penting.
Awal mulanya kasus ini
pada saat PT Adistra meminjam kredit ke Bank BTN (Bank Tabungan Negara),
dengan tujuan akan membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang,
Jawa Barat, dengan pinjaman kredit yang digulirkan sebesar Rp 469
miliar. Namun, pada tahun 1998 terjadi Krisis Moneter menerpa
perekonomian Indonesia, termasuk Bank BTN yang menjadi pasien Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mempunyai aset-aset terkait
kredit yang macet disita dan dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT
Adistra. Dan aset-aset sitaan tersebut senilai Rp 26 miliar kemudian
dijual kepada PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).
Jadi kerja
keras pihak Kejagung untuk mengungkap kasus manipulasi transaksi
penjualan Cessie justru dapat membongkar kejahatan yang dilakukan para
mafia jaringan penjualan aset-aset BPPN yang diduga banyak melibatkan
orang-orang menangguk keuntungan dari penyitaan aset-aset BPPN yang
diobral murah dengan diskon secara jor-joran.
Seperti perlu kita
ketahui kasus BPPN berawal dari PT Adyaesta Ciptatama yang mengajukan
kredit senilai Rp 469 miliar dalam perencanaan pembangunan perumahan di
atas tanah seluas 1.200 Ha di Karawang, Jawa Barat. Peminjaman tersebut
berdasarkan keterangan dari Kejaksaan pada saat peminjaman waktu itu
krisis moneter. Bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program BPPN.
Surat
notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003,
yang mana Pada saat itu PT VSIC yang diumumkan sebagai pemenang lelang
atas aset tanah di Karawang tersebut, dan kemudian terjadi pelunasan
pembayaran jual beli dari objek tersebut, hak tagih terhadap PT AG
senilai Rp 32 miliar yang mana perjanjian ini ditanda tangani dalam
perjanjian pengalihan piutang nomor 57 di depan notaris Eliwati Tjitra,
SH pada tanggal 17 November 2003.
Kemudian Dasar ini yang
dijadikan Kejagung untuk melakukan penyidikan, hal ini adalah benar
karena secara awam saja kita menilai aset yang dibeli senilai Rp 32
miliar kenapa dapat dikeluarkan pinjaman senilai Rp 469 miliar, memang
benar pada saat itu ada diskon besar-besaran atas aset-aset yang ada di
BPPN, namun permasalahan sudah jelas selisih daripada nilai aset yang
diganti rugi dari niklai aset lelang dan dijaminkan kembali terlalu
besar, dan ini yang sedang dilakukan penyidikan yang mendalam oleh
Kejagung.
Sementara itu Ketua Umum PWRI, Suriyanto, PD, SH
menegaskan bahwa Dalam kasus Cessie yang erat hubungannya dengan
perbankan dan BPPN tidak ada kaitannya dengan DPR, ada apa sebenarnya
dengan Lembaga terhormat ini yang turut campur dalam masalah tersebut..?
apakah ada mantan anggota BPPN yang menjadi anggota DPR, dan ini
merupakan pertanyaan publik, sehingga Kejagung hingga hampir dua kali
dipanggil ke hadapan anggota DPR yang akan dilaksanakan Dalam Rapat
Kerja dengan Jaksa Agung RI, pada Senin tanggal 31 Agustus 2015, dengan
jadwal acara Penjelasan Jaksa Agung terkait RUU KUHP dan Penanganan
Kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan surat bernomor PW/12206/DPR
RI/VIII/2015,” tegasnya.
Lanjutnya, Saya meminta kepada Presiden
RI, Bapak Ir. Joko Widodo agar memberikan dukungan sepenuhnya kepada
Kejagung untuk menyelesaikan kasus korupsi uang negara berjumlah senilai
Rp 469 miliar, yang terkait dengan Cessie PT. Victoria dan tidak ada
intervensi dari Lembaga manapun, kemudian Saya juga meminta kepada Bapak
Presiden agar menginstruksikan kasus ini segera dituntaskan tanpa ada
pra peradilan,” pungkasnya (JS/Tim)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.