Surabaya (Barajatim.com)
- Perpres no 27 tahun 2008 tentang BPWS nampaknya perlu direvisi.
Sekaligus dilakukan evaluasi besar besaran, terkait pengembangan Wilayah
Surabaya dan Madura.
Disamping
itu juga perpres ini banyak kelemahan-kelemahan diantaranya peran
kepala daerah khususnya di wilayah Madura dan Surabaya, tak dilibatkan.
Padahal, daerah Madura dan Surabaya memiliki rancangan tata ruang dan
Wilayah sendiri yang semestinya dapat disingkronkan.
Dalam
pasal 12, banyak kewenangn BPWS yang melangkahi kewenangan kepala
daerah, juga menyangkut dengan pasal 5 tentang personil dan dewan
pengarah. Selama ini personil tidak dapat menyatu dengan kepala daerah
di Surabaya dan Madura. Maka perlu dilakukan re-organisasi.
Terkait
dengan dewan pengarah juga tidak ada kesinambungan, karena dalam
susunan tersebut terdapat menteri-menteri disusul gubernur. Semestinya,
Bupati se Madura dan walikota Surabaya masuk dalam dewan pengarah,
dengan demikian program BPWS bisa singkron.
Maka
itu, Moch. Efendi, SH Ketua Bara JP Jatim akan meminta Presiden Ir.
Joko Widodo besok di Sidoarjo untuk segera melakukan evaluasi secara
menyeluruh sehingga pengembangan suramadu dapat berjalan sebagaimana
peraturan yang ada.
Sementara
itu menurut Efendi, Tugas dan program kerja sejak berdirinya BPWS dan
dikeluarkannya Perpres 27/2008 di wilayah suramadu, perubahannya sangat
kecil bahkan cenderung stagnan dan bahkan ada indikasi kerugian negara.
Berdasarkan
data yang diperoleh dari Bapeprov Jatim pengembangan madura saat tahun
2014 pemerintah mengucurkan Rp 2 triliun untuk mengembangkan kawasan
madura.
Sedangkan
rencana induk pengembangan BPWS sejak 2010 hingga 2014, menurut data
Bapeprov Jatim diperkirakan menghabiskan anggaran APBN senilai Rp. 28,97
triliun untuk digunakan pengembangan infrastruktur wilayah dan
pengembangan sumber daya manusia.
Dengan
skenario rencana induk itu diharapkan pertumbuhan ekonomi madura
meningkat dari rata 2 5 persen pada tahun 2011 menjadi 7,8 persen pada
15 tahun mendatang yang didalamnya termasuk share industri juga ditarget
meningkat dari 8 persen pada 2011 menjadi 35 persen pada 2024.
Namun
persoalannya, banyaknya desas-desus untuk segera melakukan
revitalisasi. Disisi lain, rencana induk dengan anggaran yang sedemikian
itu tidak akan maksimal dalam pengembangan wilayah suramadu jika
Perpres tidak dilakukan evaluasi oleh Presiden.
(red)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.