BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » RJ Lino Laporkan Masinton ke Bareskrim Polri

RJ Lino Laporkan Masinton ke Bareskrim Polri

Written By Unknown on Kamis, 01 Oktober 2015 | 05.37

JAKARTA,  Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino melaporkan balik anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu ke kepolisian. Politisi PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi terkait langkahnya melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami melaporkan ke polisi, Bareskrim, dengan terlapor MS (Masinton Pasaribu) dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi dari klien kami, RJ Lino, kepada Menteri BUMN," kata salah satu pengacara Lino, Rudi Kabunang, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Masinton sebelumnya melaporkan Lino ke KPK atas dugaan memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno berupa perabotan rumah tangga yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Menurut pengacara Lino, tindakan Masinton ini telah merugikan kliennya. Masinton dinilai terlalu vulgar di hadapan media dengan menyebut nama jelas Lino ketika menyampaikan laporannya kepada KPK pada 22 September lalu.
"Kami tidak melarang setiap orang membuat pengaduan kepada penegak hukum, tidak. Tetapi, menyampaikan pengaduan vulgar, menyebut nama yang seharusnya secara etika tidak diperkenankan karena dapat menimbulkan kerugian moril dan materiil. Padahal, hal tersebut baru dugaan, bukan suatu yang sudah terjadi," papar Rudi.
Adapun laporan terhadap Masinton ini dibuat tim kuasa hukum Lino di Markas Besar Polri pada 23 September lalu. Selain Masinton, ada 10 orang lain yang turut dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan yang sama dengan Masinton.
Kesepuluh orang tersebut, menurut Rudi, adalah pegawai PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan laporan palsu.
"Barang siapa memberi tahu atau melakukan pengaduan terjadinya suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi. Ini akan berkembang dalam selanjutnya di-juncto-kan Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan UU ITE Pasal 27, 45, dan Pasal 46," kata Rudi.
Sebelumnya Masinton mengaku hanya meneruskan laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diberikan Lino kepada Rini. Saat melaporkan kepada KPK, Masinton mengaku tidak tahu dugaan pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan hal apa.
Selain perabotan rumah yang nilainya ditaksir Rp 200 juta, Masinton menyebut masih adanya pemberian lain dari Lino kepada Rini. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai pemberian lainnya tersebut.
Rini enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut. Ia hanya tertawa menyikapi masalah itu.
“Saya ketawa saja. Urusannya apa?” kata Rini.
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks