JAKARTA,
Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino melaporkan balik
anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu ke
kepolisian. Politisi PDI Perjuangan itu dilaporkan ke polisi terkait
langkahnya melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami
melaporkan ke polisi, Bareskrim, dengan terlapor MS (Masinton Pasaribu)
dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada
media tentang dugaan pemberian gratifikasi dari klien kami, RJ Lino,
kepada Menteri BUMN," kata salah satu pengacara Lino, Rudi Kabunang,
dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Masinton
sebelumnya melaporkan Lino ke KPK atas dugaan memberikan gratifikasi
kepada Menteri BUMN Rini Soemarno berupa perabotan rumah tangga yang
nilainya ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Menurut
pengacara Lino, tindakan Masinton ini telah merugikan kliennya.
Masinton dinilai terlalu vulgar di hadapan media dengan menyebut nama
jelas Lino ketika menyampaikan laporannya kepada KPK pada 22 September
lalu.
"Kami
tidak melarang setiap orang membuat pengaduan kepada penegak hukum,
tidak. Tetapi, menyampaikan pengaduan vulgar, menyebut nama yang
seharusnya secara etika tidak diperkenankan karena dapat menimbulkan
kerugian moril dan materiil. Padahal, hal tersebut baru dugaan, bukan
suatu yang sudah terjadi," papar Rudi.
Adapun
laporan terhadap Masinton ini dibuat tim kuasa hukum Lino di Markas
Besar Polri pada 23 September lalu. Selain Masinton, ada 10 orang lain
yang turut dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan yang sama dengan
Masinton.
Kesepuluh
orang tersebut, menurut Rudi, adalah pegawai PT Jakarta International
Container Terminal (PT JICT). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar
Pasal 220 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan laporan palsu.
"Barang
siapa memberi tahu atau melakukan pengaduan terjadinya suatu tindak
pidana padahal mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak pernah
terjadi. Ini akan berkembang dalam selanjutnya di-juncto-kan Pasal 310
(pencemaran nama baik) dan UU ITE Pasal 27, 45, dan Pasal 46," kata
Rudi.
Sebelumnya
Masinton mengaku hanya meneruskan laporan masyarakat ke KPK terkait
dugaan gratifikasi yang diberikan Lino kepada Rini. Saat melaporkan
kepada KPK, Masinton mengaku tidak tahu dugaan pemberian gratifikasi itu
berkaitan dengan hal apa.
Selain
perabotan rumah yang nilainya ditaksir Rp 200 juta, Masinton menyebut
masih adanya pemberian lain dari Lino kepada Rini. Namun, ia enggan
mengungkapkan lebih jauh mengenai pemberian lainnya tersebut.
Rini enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut. Ia hanya tertawa menyikapi masalah itu.
“Saya ketawa saja. Urusannya apa?” kata Rini.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.