BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Cedrus Optimis Mendapatkan Hak Atas Agunan Pinjaman Harun Abidin

Cedrus Optimis Mendapatkan Hak Atas Agunan Pinjaman Harun Abidin

Written By Unknown on Selasa, 11 Oktober 2016 | 17.10

Iim Abdul Halim, pengacara Cedrus

JAKARTA- Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) yakin Polri akan bertindak adil sehingga Cedrus optimis akan memperoleh kembali hak atas agunan pinjaman uang oleh pengusaha nasional asal Medan, Harun Abidin.       
            "Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak kami, pasti segera dilepas," ujar Iim Abdul Halim, pengacara Cedrus di Jakarta Selasa (11/10).
            Harun Abidin meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik, dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik. Namun alih-alih membayar pinjaman, Harun sebagai debitur justru mengadukan Cedrus sebagai lender.
            "Kami telah mengirim surat kepada Kapolri, blokir saham yang menjadi agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak sebagai lender," jelas Iim dari kantor hukum Sholeh Adnan & Associates (SA&A).
            Iim menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia. Pengusaha yang menyebabkan kerugian, seharusnya tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
            "Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandas Iim Abdul Halim.
            Sebagai pembelajaran, Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata (secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island. Sesuai perjanjian Cedrus dan Harun, hukum yang berlaku bagi kami adalah Hukum Cayman Island.
            Karena Harun Abidin mengadukan Cedrus ke Polri, maka Cedrus pun terpaksa mengadukan Harun Abidin ke Bareskrim, atas dugaan tindakan akal-akalan untuk menghindari membayar utang.
            Menjawab pertanyaan, apakah tidak mengembalikan pinjaman bisa menjadi pidana penggelapan, Iim mengatakan, kalau ada indikasi dan petunjuk ke arah itu, maka sudah seharusnya polisi mencari bukti.
            Iim mengatakan, sungguh tidak patut jika Harun Abidin menyebar-luaskan berita-berita yang tidak mempunyai bukti. "Berita yang tidak didukung bukti, kan berita bohong. Tidak baik menyebarkan berita bohong," tandasnya.
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks