![]() |
Iim Abdul Halim, pengacara Cedrus |
JAKARTA- Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) yakin Polri akan bertindak adil sehingga Cedrus optimis akan memperoleh kembali hak atas agunan pinjaman uang oleh pengusaha nasional asal Medan, Harun Abidin.
"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito
Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak
kami, pasti segera dilepas," ujar Iim Abdul Halim, pengacara Cedrus di
Jakarta Selasa (11/10).
Harun Abidin meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik, dengan agunan
sejumlah saham perusahaan publik. Namun alih-alih membayar pinjaman, Harun
sebagai debitur justru mengadukan Cedrus sebagai lender.
"Kami telah mengirim surat kepada Kapolri, blokir saham yang menjadi
agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak
sebagai lender," jelas Iim dari kantor hukum Sholeh Adnan & Associates
(SA&A).
Iim menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh
perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di
Indonesia. Pengusaha yang menyebabkan kerugian, seharusnya tidak bisa lolos
dari jeratan hukum.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang
kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada
yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandas Iim
Abdul Halim.
Sebagai pembelajaran, Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata
(secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island. Sesuai perjanjian
Cedrus dan Harun, hukum yang berlaku bagi kami adalah Hukum Cayman Island.
Karena Harun Abidin mengadukan Cedrus ke Polri, maka Cedrus pun terpaksa
mengadukan Harun Abidin ke Bareskrim, atas dugaan tindakan akal-akalan untuk
menghindari membayar utang.
Menjawab pertanyaan, apakah tidak mengembalikan pinjaman bisa menjadi pidana
penggelapan, Iim mengatakan, kalau ada indikasi dan petunjuk ke arah itu, maka
sudah seharusnya polisi mencari bukti.
Iim mengatakan, sungguh tidak patut jika Harun Abidin menyebar-luaskan
berita-berita yang tidak mempunyai bukti. "Berita yang tidak didukung
bukti, kan berita bohong. Tidak baik menyebarkan berita bohong,"
tandasnya.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.