JAKARTA
– Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan
terkait kasus dugaan manipulasi akuntansi, penggelapan dan pengungkapan
data yang dilakukan Direksi PT Cakra Mineral (CKRA) Tbk yang telah
merugikan sejumlah investor.
“Laporan apa? Belum ada di kami
laporan itu (kasus PT CKRA),” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi,
Jakarta, Kamis (22/12/16).
Saat ditanya jika laporan tersebut
nantinya sudah masuk (diterima OJK), Anto mengatakan, ia tidak bisa
memastikan berapa lama proses tindak lanjutnya.
“Ya biasanya itu seperti apa? Tindak lanjutnya itu seperti apa? Laporannya juga belum ada di departemen kami,” ujarnya.
Oleh
karena itu, menurut Anto, pihaknya tidak bisa memberikan informasi yang
lebih jauh terkait laporan yang ditanyakan tersebut.
“Jadi saya tidak bisa berkomentar dulu mengenai hal ini ya,” katanya singkat.
Seperti
diketahui, dua perusahaan yang diumumkan telah diakuisisi oleh CKRA
dengan menguasai 55% saham, yaitu PT Takaras Inti Lestari dan PT Murui
Jaya Perdana, menyatakan protes karena hingga kini pengambil-alihan
saham belum dibayar.
Pengacara Murui dan Takas, Jefferson Dau
menegaskan, pihaknya telah mengadukan CKRA kepada OJK dan BEI. Ini
pengaduan, Direksi CKRA telah berkolusi dengan mendorong mereka agar
menandatangani perjanjian pembelian saham dengan pernyataan palsu, namun
tidak melaksanakan perjanjian.
Menurut Jefferson, ada investor
internasional pemilik sejumlah besar saham CKRA, mengaku mengalami
kerugian yang signifikan akibat dari informasi palsu dan menyesatkan
serta tidak akurat dalam laporan tahunan CKRA kepada publik.
“Selama
lebih dari dua tahun, Direksi CKRA telah mengklaim bahwa CKRA memiliki
55% saham di PT Murui sejak Agustus 2014, namun ternyata CKRA tidak
pernah terdaftar sebagai pemegang saham di Murui,” kata Jefferson.
Hal
inilah yang diadukan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah
satu investor CKRA, Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman Island),
juga mengadukan CKRA kepada OJK dan BEI. (yy)
Home »
» OJK Mengaku Belum Terima Pegaduan Terhadap CKRA
OJK Mengaku Belum Terima Pegaduan Terhadap CKRA
Written By bara on Kamis, 22 Desember 2016 | 19.53
Related Article
-
▼
2016
(75)
-
▼
Desember
(8)
- Pelantikan Assyari; Lembaran Buram Pendidikan di S...
- Beranikah PN Jakut Hentikan Bola Panas Ahok
- OJK Claimed that Have Not Received the Report Agai...
- Polda Metro Jaya Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Pra...
- OJK Mengaku Belum Terima Pegaduan Terhadap CKRA
- Commission XI of Parliament Support OJK Investigat...
- Komisi XI DPR Dukung OJK Usut Tuntas Kasus PT CKRA
- Directors of CKRA were reported to IDX and OJK for...
-
▼
Desember
(8)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.