BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Sesuai Amanat Kasal, Vendor Yang Diblacklist Tidak Boleh Ikut Lagi

Sesuai Amanat Kasal, Vendor Yang Diblacklist Tidak Boleh Ikut Lagi

Written By nasional on Kamis, 12 Januari 2017 | 04.15

JAKARTA, Bahan masukan Pangarmabar pada acara Video Teleconference dengan Kasal, Laksamana TNI, Ade Supandi di Mabesal Cilangkap, Rabu (11/1/2017) di Markas Komando Armada RI Kawasan Barat. Pangarmabar, Laksamana Muda Aan Kurniawan menyampaikan pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Armabar sebanyak 20 kegiatan sebesar Rp29.434.773.000, dengan rincian :


Pertama, Armabar 14 kontrak sebesar Rp14.985.000.000 yang terdiri dari Disharkap sebanyak 6 kontrak, Dismatbek sebanyak 5 kontrak, Disinfolahta 1 kontrak, Denma Mako 2 kontrak. Kedua, Lantamal II 1 kontrak sebesar Rp23.754.504.000, Lantamal III 1 kontrak sebesar 1.067.969.000, Lantamal IV sebesar Rp4.026.800.000, Lantamal XII 2 kontrak sebesar Rp5.600.500.000.
Dijelaskan Pangarmabar Aan Kurniawan mengenai 14 kontrak sebesar Rp14.985.000.000 itu, diantaranya adalah 1. Perbaikan instalasi system pemadam kebakaran Mako Armabar oleh PT. Kresna sebesar Rp 4.700 000.000, 2. Pengadaan peralatan Bengkel Sarang Koarmabar oleh PT. |ndo Artha sebesar Rp 600 juta, 3. Pembangunan Slstem informasi Armabar oleh PT Borneo Sukses Makmur sebesar Rp1.500 000 000, 4. Perbaikan tingkat MO MPK ll Rusedski Diesel 61BA4 KRI TGK oleh PT. Lautan Berlian sebesar Rp550 juta, 5. Perbaikan tingkat MO DGIII MWM TBD 234 V8 KRI TGK oleh PT Sand Pasifik Jaya sebesar Rp 180 juta, dan seterusnya.
"Vendor yang melakukan penandatanganan kontrak bersama baik pemain lama maupun pemain baru. Hanya saja seperti yang disampaikan Kasal di Mabesal pada Video Teleconference, tidak mengikutsertakan kembali manakala ada vendor yang sudah di blacklist," tegas Pangarmabar. dedy mulyadi


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks