BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Warga Desak Sudin Cipta Karya Jakut Tindak Gudang Tak Berijin

Warga Desak Sudin Cipta Karya Jakut Tindak Gudang Tak Berijin

Written By nasional on Senin, 13 Februari 2017 | 23.17







JAKARTA, 

Warga Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara meminta instansi terkait untuk mengecek status ijin mendirikan bangunan (IMB) gudang yang berdiri diatas tanah yang saat ini sedang bersengketa. Mengingat kasus tanah bersengketa tersebut hingga kini belum mendapatkan jalan keluar alias siapa yang berhak atas tanah tersebut belum ada titik jelas.

Tanah yang diatasnya berdiri sebuah gudang di Jalan Marunda Marunda Baru, RT 07/05, Kelurahan Marunda saat ini statusnya masih bersengketa. Dimana dari informasi yang dihimpun tanah tersebut di klaim dua orang yakni Haji Abdullah dengan Mulyati binti Mursid.

"Status tanah masih bersengketa, namun entah mengapa diatas tanah tersebut bisa berdiri gudang. Apakah pemerintah tak mengetahui hal itu, atau memang pemerintah pura-pura tidak tahu atas hal itu,"kata warga Marunda yang enggan namanya di sebutkan, kepada beritalima.com tak jauh dari lokasi gudang tersebut, Senin (13/02/2016).

Iapun berharap pemerintah bisa menyikapi hal itu dengan segera dan memastikan status tanah dan ijin gudang benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.

"Unit terkait dalam hal ini Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara maupun Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing harus mengambil tidakan tegas, karena sudah jelas gudang tersebut tak ada ijin," pinta nya.

Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik ketika dimintai tanggapanya terkait hal tersebut mengatakan, "Sudah tentu tanah yanh masih ber sengketa tidak bisa keluar ijin IMB nya, karena dasar dari IMB adalah Sertifikag Tanah,"bebernya.

Sedangkan untuk mendirikan suatu bangunan tambah Yudha pemilik harus terlebih dahulu mempunyai IMB dari PTSP Kota jika gudang yang di bangun.

"Bila kegiatan membangun tidak sesuai Perda nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta dengan kata lain melanggar sudah barang tentu Unit terkait memberikan tindakan tegas," tambahnya.

Saat dikonfirmasikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kasudin Cipta Karya Penataan Ruang dan Pertanahan serta Kasie Cipta Karya Penataan Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing belum dapat dikonfirmasikan karena tidak berada di tempat.  (Edi)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks