BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Lima Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Dugaan Pistaan Agama Ke 14

Lima Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Dugaan Pistaan Agama Ke 14

Written By nasional on Selasa, 14 Maret 2017 | 09.28





JAKARTA,  
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (14/03/2017).
 Memasuki sidang ke-14, rencananya akan menghadirkan lima orang saksi dari Penasihat Hukum Ahok.

 Lima orang saksi tersebut adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, PNS Dinas P dan K kabupaten Belitung Juhri, Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kab Belitung Timur, Babel, Suyanto dan teman SD Ahok Fajrun.
Saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej juga pernah menjadi saksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada bulan Agustus 2016.

Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai memasuki agenda pembuktian dengan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum. Rencananya akan ada 4 saksi yang dihadirkan pada sidang ke-14 hari ini.

Sebelumnya, pada sidang ke-13, tim kuasa hukum menghadirkan 3 saksi yang meringankan Ahok. Ketiga saksi itu pertama adalah kakak angkat Ahok yang Muslim, Analta Amier. Saksi kedua adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Kemudian yang ketiga, politikus Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, yang ikut hadir di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 saat Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51.(Edi)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks