
SURABAYA,
Gubernur
Jatim Dr. H. Soekarwo akan memberikan kanalisasi aspirasi para pekerja
di Jawa Timur berupa surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat terkait
ketenagakerjaan, sebagaimana diminta 35 asosiasi pekerja di Jatim.
"Itu
yang bisa saya berikan kepada para pekerja saat ini, selain
pendampingan ke Jakarta jika pekerja menginginkan," ujar Pakde Karwo
pada saat pertemuan dengan para pimpinan asosiasi pekerja buruh, di
gedung negara Grahadi, Minggu (30/4).
Menurut
Pakde Karwo, ini berbeda dengan tahun 2012 dan 2013 yang gubernur
dapat melakukan diskresi, diantaranya tentang UMSK. Dengan
diundangkannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diskresi hanya
dapat dilakukan oleh yang memiliki kewenangan. Terkait ketenagakerjaan,
maka diskresi dapat dilakukan oleh kementerian tenaga kerja, bukan
gubernur. "Ini juga berlaku untuk jalan rusak, dimana kewenangan
diskresi dilakukan oleh kementerian PU," jelasnya yang didampingi
Kapolda Jatim Irjen Pol. Machfud Arifin.
Sementara
itu, untuk peringatan Mayday 2017 besuk selasa tanggal 1 Mei, Pakde
Karwo mengharapkan orasi dilakukan dengan santun, karena kesantunan juga
menunjukkan keberadaban. "Tolong jangan menghujat. Kasihan kepada anak
isterinya," pesannya yang langsung mendapat anggukan persetujuan para
pimpinan asosiasi buruh. Sementara, terhadap berbagai hal yang masih
dianggap permasalahan oleh asoasi buruh/pekerja, Pakde Karwo meminta
untuk dirumuskan dan dikonsepkan dengan baik dan disampaikan kepada
Kementerian Tenaga Kerja
(RR)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.