BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Ahok Dipenjara 2 Tahun, Gereja Papua Himbau Semua Pihak Hormati Hukum

Ahok Dipenjara 2 Tahun, Gereja Papua Himbau Semua Pihak Hormati Hukum

Written By nasional on Jumat, 12 Mei 2017 | 18.18

JAYAPURA,   Kasus Penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) hingga dijebloskannya Ahok ke Penjara, membuat Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) di Papua angkat bicara.

Melalui Mejelis Pekerja Harian (MPH) PGI Papua, warga seluruh Indonesia dan terkhusus Papua diminta untuk menghormati putusan majelis hakim atas vonis 2 Tahun penjara kepada Ahok tersebut.

"Sebagai bagian utuh dari masyarakat Indonesi, kami menghargai - dan harus mematuhi - putusan hukum yang berkeadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap, Dan sejalan dengan ini, kami juga menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menghargai dan mematuhi hukum,"kata Pdt. Petrus Done, Sekretaris PGI Wilayah Papua, Kamis (11/5/2017) kemarin.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh pihak menghormati putusan Ahok untuk banding.

"Kami menilainya sebagai yang belum berkekuatan hukum tetap, karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengajukan banding, dan ini harus kita hormati bersama,"ujarnya.

Selain masalah Ahok, PGI Papua juga menyatakan menolak akan keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditanah Papua, dan mendesak pemerintah, TNI dan Polri untuk melarang dan membubarkan ormas-ormas yang anti pancasila, anti NKRI dan anti pluralisme di tanah Papua dan Indonesia. (Ed/Papua).

Caption foto : Sesi jumpa pers oleh PGI Papua di gereja Elim Abepura Jayapura.
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks