BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Malam Takbir Polsek Kraksaan Berhasil Bekuk 2 Jambret Sekaligus

Malam Takbir Polsek Kraksaan Berhasil Bekuk 2 Jambret Sekaligus

Written By nasional on Minggu, 25 Juni 2017 | 05.39


PROBOLINGGO,  Polsek kraksaan berhasil menangkap seorang pria pelaku jambret Dalam melakukan aksinya, pelaku Hendra (19) asal warga maron Wetan ditemani pelaku lain bernama Hari Budi Santoso (29) asal warga Ketompen kecamatan kraksaan.

Korban penjambretan  yakni Febri Rizal fardani 14  di Jl. Ahmad Yani kelurahan patokan , Sabtu  (24/6/2017) sekitar pukul 23:00 WIB.

"Pada saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan, tiba-tiba kedua pelaku datang lalu mengancam dengan pisau dan setelah itu terjadilah tarik menarik HP merek Samsung J1 kemudian saksi mengetahui hal itu berusaha mengejar dan berhasil menarik pakaian salah satu pelaku hingga jatuh dan berhasil di amankan oleh Polres probolinggo yang saat ini mendekam di tahanan Polsek kraksaan.

Menurut keterangan Kapolsek Kraksan melalui kanit reskrim Polsek kraksaan Bripka Febri wahyu F," pelaku awalnya mendekati korban lalu mengancam korban sehingga korban tergores sajam di bagian rusuk,"terangnya Bripka wahyu

Dan setelah terjadi tarik menarik lalu pelaku membawa kabur HP Samsung J1 , dan hari Budi Santoso yang menjadi joki sepedanya,"ungkap Bripka wahyu

Maka dari pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek kraksaan dan pelaku di jerat pasal 365 ayat 1 pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,"pungkasnya Bripka wahyu. (Puput/Aj)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks