BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Pakde Karwo Larang Masyarakat Langsung Berikan Dana ke Myanmar

Pakde Karwo Larang Masyarakat Langsung Berikan Dana ke Myanmar

Written By nasional on Senin, 04 September 2017 | 16.16

SURABAYA,    Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo melarang masyarakat membuka posko penggalangan dana untuk langsung diberikan ke Miyanmar. Demikian pula, pengiriman langsung para relawan. Alasannya, aturan internasional tidak mengijinkannya.

Penyataan tersebut disampaikan Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Jawa Timur menjawab pertanyaan wartawan usai acara Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Prov. Jatim, Senin (4/9).

Semua bantuan, lanjut Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Jatim ini, hendaknya dilewatkan Kemenlu RI. Ia mengingatkan kebijakan luar negeri adalah urusan Pemerintah Pusat, dimana daerah hanya memperkuat dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat tsb.

Pakde Karwo mengakui apa yang terjadi di Myanmar adalah pelanggaran berat HAM. Untuk itu, dirinya telah meminta Kepala Bakesbang Prov. Jatim untuk membuat draft surat kepada Presiden RI. "Surat sore ini akan disampaikan ke meja saya dan saya tandatangani. Isinya, dukungan kebijakan kepada Bp. Presiden RI aras pengiriman Menlu RI ke Myanmar," ujarnya.

Menurutnya, langkah paling bagus yang perlu dilakukan masyarakat saat ini adalah semua komponen untuk berdoa bersama. Selain sebagai gerakan moral, doa tsb diyakininya akan tembus ke langit karena dilakukan banyak orang. Untuk itu, Pakde Karwo mempersilahkan masyarakat ke Kapolda Jatim untuk ijin berkumpul di halaman Grahadi guna mengadakan doa bersama.

Tiga Agenda Kegiatan Paripurna

Sementara itu, agenda paripurna DPRD Jatim sendiri hari ini sebanyak tiga kegiatan. Pertama, pembacaan Surat Keputusan DPRD Prov. Jatim tentang Perubahan Susunan Pimpinan anggota Komisi B, masa jabatan 2014 – 2019. Kedua, tanggapan dan jawaban atas pendapat Gubernur terhadap raperda Inisiatif DPRD tentang pemantauan orang asing. Sedangkan agenda ketiga, yakni nota penjelasan pemimpin Baperda terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang pengelolaan dan rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tahun 2017 – 2037. (rr)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks