BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Masa ANIS, Sebut Pengeluaran Sertifitikat HGB Pulau D Oleh Kasten Situmorang Tindakan Ilegal

Masa ANIS, Sebut Pengeluaran Sertifitikat HGB Pulau D Oleh Kasten Situmorang Tindakan Ilegal

Written By nasional on Senin, 20 November 2017 | 17.19





JAKARTA,  

Masa Aliansi Nasional Anti Reklamasi Jakarta (ANIS) sebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang di keluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Kasten Situmorang lakukan tindakan Ilegal dan telah menabrak semua aturan.

Bahkan masa ANIS mengeluarkan maklumat yakni Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Tolak Sertifikat Ilegal Pulau D, Pecat dan Tangkap Kepala BPN Jakarta Utara (Kasten Situmorang).

Dalam orasinya di depan Kantor BPN Jakarta Utara, Senin 20 November 2017, masa juga mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno agar menghentikan Mega Bencana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Masa juga menuntut agar dilakukan pencabutan sertifikat HGB Ilegal Pulau D dan meminta Gubernur DKI Jakarta  untuk segera membentuk tim investigasi dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kekayaan Kasten Situmorang atas terbitnya sertifikat HGB pulau D.

Menurut Koordinator Aksi Sahrul dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Reklamasi teluk Jakarta menjadi mimpo buruk bagi warga nelayan Jakarta Utara. Menurutnya dengan adanya Reklamasi akan memperburuk pendapatan ekonomi nelayan Jakarta Utara.

"Yang lebih parah lagi dampak lingkungan dari reklamasi teluk Jakarta tersebut adalah banjir di Jakarta akan semakin menggila,"terangnya.

Selain itu kata Sahrul, Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air dipermukaan yang berakibat sedimentasi bertambah dan terjadinya pendangkalan muara. "Sehingga dapat dipastikan Jakarta akan tenggelam,"imbuhnya.

Sahrul menilai penerbitan sertifikat HGB pulau D seluas 321 hektar untuk PT Kapuk Naga Indah terjadi kejanggalan. "Bau busuk ini terlihat dalam sertifikat tersebut. Surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas 3.120.000 meter persegi lalu terbit sertifikat HGB tanggal 24 Agustus 2017, padahal kalau ditinjau kembali secara hukum belum ada payung hukum tetap dari DPRD DKI Jakarta,"pungkasnya. 

Dalam aksinya di Kantor BPN Jakarta Utara sedikitnya puluhan masa yang tergabung dalam ANIS dikawal ketat oleh puluhan petugas Keplosisan Koja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja Kompol Supriyanto. (Edy)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks