BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Pasangan Pengedar Narkoba Ini Divonis 7 Tahun

Pasangan Pengedar Narkoba Ini Divonis 7 Tahun

Written By nasional on Kamis, 13 Desember 2018 | 05.13

SURABAYA -  Riah Nurhidayah binti Sukarno dan Yefta Alpha Charismawan, pasangan pengedar narkoba yang tinggal dirumah kontrakan Jalan Dukuh Kupang XX/16 dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara oleh PN Surabaya.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya karena terdakwa terbukti secara sah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dihadapan kedua terdakwa dan JPU Ahmad Ariyanto. Rabu (12/12/2018).

Mendengar putusan itu, terdakwa Riah Nurhidayah merengek minta diberikan keringanan.

"Barang bukti kamu terlalu banyak. Terdakwa lain yang menguasai 1 poket saja divonis 4 tahun. Ini sudah sesuai, kalau kamu tidak puas, silahkan ajukan banding," jawab hakim Anton Widyopriyono.

Vonis tersebut sama dengan tuntututan dari JPU Ahmad Ariyanto sebelumnya.

Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan ditangkap unit Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 06.30 WIB dalam rumah kontrakannya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 6 poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta pembungkusnya dengan berat netto 3,643 gram, dengan berat masing-masing : ± 1,04 gram, ± 0,94 gram, ± 0,62 gram, ± 0,64 gram, ± 0,94 gram beserta pembungkusnya, dengan berat ± 1,00 dan, 3 butir pil Extacy warna kuning logo Omega dengan berbat netto 0,872 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,75 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,25 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Xiomi, 1 botol alkohol.

Dihadapan penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu dibeli Om Peng (DPO) seharga Rp 900 ribu pergram, dan dijual kembali dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.200.000. (Han)



Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks